Kali ini kita akan membuka sebuah kajian yang akan memberi satu penilaian baru dan sebelumnya seakan tidak diperhatikan oleh para pengkaji kontemporer, yaitu tentang bagaimana “Secara Teori Evolusi, Kehadiran Manusia di bumi (dunia) ini adalah Tidak Sah”.
Sebagaimana kita sudah mengetahui sebelumnya, bahwa Teori Evousi merupakan sebuah teori kontroversial yang dikenal dikembangkan secara spesifik oleh Sir Charles Darwin.Menurut sejarah, Charles Darwin juga mengutik teori ini dari ilmuwan-ilmuwan Biologi sebelumnya.
Evolusi secara sederhana didefinisikan sebagai perubahan pada sifat-sifat atau frekuensi gen suatu populasi organisme dari satu generasi ke generasi selanjutnya, perubahan pada sifat-sifat terwariskan suatu populasi organisme dari satu generasi ke generasi berikutnya. Walaupun demikian, definisi “evolusi” juga sering kali ditambahkan dengan klaim-klaim berikut ini:
- Perbedaan pada komposisi sifat-sifat antara populasi-polulasi yang terisolasi selama beberapa generasi dapat mengakibatkan munculnya spesies baru.
- Semua organisme yang hidup sekarang merupakan keturunan dari nenek moyang yang sama.
Menurut Douglas Futuyama, “evolusi biologis dapatlah merupakan proses yang kecil maupun substansial; ia melibatkan segala sesuatu dari perubahan yang kecil pada proporsi alel yang berbeda dalam suatu populasi sampai dengan perubahan terus menerus yang berujung pada organisme proto seperti siput, lebah, jerapah, dan dandelion”.
Berbagai perubahan ini disebabkan oleh gabungan tiga proses utama: variasi, reproduksi, dan seleksi. Sifat-sifat yang menjadi dasar evolusi ini dibawa oleh gen yang diwariskan kepada keturunan suatu makhluk hidup dan menjadi beranekaragam variasi dalam sebuah populasi. Pada saat organisme tersebut mengalami reproduksi baru, maka keturunannya akan mempunyai sifat-sifat yang baru secara berurutan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Sifat baru dapat muncul diperoleh dari perubahan gen akibat mutasi ataupun transfer gen antar populasi dan antar spesies. Pada spesies yang bereproduksi secara seksual, gabungan-gabungan gen yang baru juga dihasilkan oleh rekombinasi genetika, yang dapat meningkatkan variasi antara organisme. Evolusi terjadi ketika perbedaan-perbedaan terwariskan ini menjadi lebih umum atau langka dalam suatu populasi.
Evolusi didorong oleh dua mekanisme utama, yaitu Seleksi Alam dan Hanyutan Genetik. Seleksi alam merupakan sebuah proses yang menyebabkan sifat terwaris yang berguna untuk keberlangsungan hidup dan reproduksi organisme menjadi lebih umum dalam suatu populasi - dan sebaliknya, sifat yang merugikan menjadi lebih berkurang. Hal ini terjadi karena individu dengan sifat-sifat yang menguntungkan lebih berpeluang besar bereproduksi, sehingga lebih banyak individu pada generasi selanjutnya yang mewarisi sifat-sifat yang menguntungkan ini. Setelah beberapa generasi, adaptasi terjadi melalui kombinasi perubahan kecil sifat yang terjadi secara terus menerus dan acak ini dengan seleksi alam.Sementara itu, hanyutan genetik (Bahasa Inggris: Genetic Drift) merupakan sebuah proses bebas yang menghasilkan perubahan acak pada frekuensi sifat suatu populasi. Hanyutan genetik dihasilkan oleh probabilitas apakah suatu sifat akan diwariskan ketika suatu individu bertahan hidup dan bereproduksi.
Dokumentasi fakta-fakta terjadinya evolusi dilakukan oleh cabang biologi yang dinamakan biologi evousioner. Cabang ini juga mengembangkan dan menguji teori-teori yang menjelaskan penyebab evolusi. Kajian catatan fosil dan keanekaragaman hayati organisme-organisme hidup telah meyakinkan para ilmuwan pada pertengahan abad ke-19 bahwa spesies berubah dari waktu ke waktu. Namun, mekanisme yang mendorong perubahan ini tetap tidaklah jelas sampai pada publikasi tahun 1859 oleh Charles Darwin, On the Origin of Species.yang menjelaskan dengan detail teori evolusi melalui seleksi alam. Karya Darwin dengan segera diikuti oleh penerimaan teori evolusi dalam komunitas ilmiah. Pada tahun 1930, teori seleksi alam Darwin digabungkan dengan teori Pewarisan Mendel, membentuk sintesis evolusi modern, yang menghubungkan satuan evolusi (gen) dengan mekanisme evolusi (seleksi alam). Kekuatan penjelasan dan prediksi teori ini mendorong riset yang secara terus menerus menimbulkan pertanyaan baru, di mana hal ini telah menjadi prinsip pusat biologi modern yang memberikan penjelasan secara lebih menyeluruh tentang kenekaragaman hayati di bumi.
Meskipun teori evolusi selalu diasosiasikan dengan Charles Darwin, namun sebenarnya biologi evolusioner telah memiliki landasan awal sejak zaman Aristoteles. Namun demikian, Darwin adalah ilmuwan pertama yang mencetuskan teori evolusi yang telah banyak terbukti mapan menghadapi pengujian ilmiah. Sampai saat ini, teori Darwin mengenai evolusi yang terjadi karena seleksi alam dianggap oleh mayoritas komunitas sains sebagai teori terbaik dalam menjelaskan peristiwa evolusi.
Sebagai pengetahun saja, ada lagi teori tentang asal usul makhluk hidup, yaitu Teori Abiogenesis yang diungkapkan oleh Aristoteles (384-322 SM). Dia adalah seorang filosof dan tokoh ilmu pengetahuan Yunani Kuno. Teori Abiogenesis ini menyatakan bahwa makhluk hidup yang pertama kali menghuni bumi ini berasal dari benda mati.Sebenarnya Aristoteles mengetahui bahwa telur-telur ikan apabila menetas akan menjadi ikan yang sifatnya sama seperti induknya. Telur-telur tersebut merupakan hasil perkawinan dari induk-induk ikan. Walau demikian, Aristoteles berkeyakinan bahwa ada ikan yang berasal dari Lumpur.
Pembaca Kajian Subuh Online yang dirahmati Allah,
Tentang permulaan kewujudan makhluk hidup di bumi ini, Al Qur’an sendiri juga sebenarnya sudah memberi isyarat bahwa makhluk hidup berasal dari satu diri, kemudian melalui bebagai perisiwa alam, maka muncul beraneka makhluk hidup yang lain, yang lebih baru. Proses ini memakan waktu ribuan tahun, bahkan jutaan tahun, secara terus menerus.
Dijelaskan dalam Surat 21 ayat 30 yang artinya: “Dan apakah orang-orang kafir tidak mengetahui bahwasanya langit dan bumi itu keduanya dahulu adalah suatu yang padu, kemudian Kami pisahkan antara keduanya, dan daripada air Kami jadikan segala sesuatu yang hidup.”
Ayat tersebut menegaskan bahwa bahan penciptaan makhuk hidup berasal dari air. Ayat ini tidak menjelaskan proses penciptaanya, hanya sebatas bahan penciptaan. Mengenai proses penciptaanya, masih menjadi bahan perbincangan masyarakat saintis, sehingga lahirlah apa yang dinamakan Teori Evolusi, di mana penelaahannya mampu diterima akal ilmuwan tentang bagaimana proses dari air kemudian menjadi makhluk hidup yang beraneka ragam ini.
Asal Muasal Manusia
Satu persoalan serius yang masih menjadi perdebatan antara imuwan biologi dengan ilmuwan agama, adalah asal usul manusia.
Ilmuwan biologi masih berpegang teguh pada landasan Teori Evolusi, bahwa manusia merupakan hasil suatu proses perkembangan sambungan dari hewan bernama kera.
Sedangkan menurut ilmuwan Agama, sebagaimana disebutkan dalam Al Qur’an :
“Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat : Sesungguhnya Aku akan menciptakan seorang manusia dari tanah liat kering (yang berasal) dari lumpur hitam yang diberi bentuk. Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan telah meniupkan kedalamnya ruh (ciptaan)-ku, maka tunduklah kamu kepadanya dengan bersujud” (QS. Al Hijr (15) : 28-29).
Dalam ayat Al-Quran yang lain menjelaskan tentang penciptaan Adam dalam (QS Al-A’raf [7]: “Sesungguhnya kami telah menciptakan kamu (Adam), lalu kami bentuk tubuhmu…”
Legalitas Kehadiran Manusia di dunia ini digugat oleh Darwin
Perbedaan pendapat tentang asal mnusia ini masih ada sehingga hari ini. Dalam Kajian Subuh Online ini, pembahasan bukan pada penguraian kedua pemahaman di atas. Kedua pemahaman di atas sudah final dan tidak akan berubah sepanjang zaman.
Pembahasan dalam pertemuan ini adalah efek legalitas terhadap wujud manusia yang dihasilkan, ditinjau dari sisi kedua pemahaman di atas, dengan mengandaikan kebenaran keduanya.
Sebelumnya, yang dimaksud legalitas adalah unsur sah tidaknya sesuatu. Legalitas ini ditentukan oleh sebuah “pribadi berkuasa” tertentu, bisa berupa negara, atau kekuasaan lain yang memberi kesahihan terhadap wujud tersebut, di mana dengan legalitas maka subyek berkaitan memiliki berbagai hak yang sifatnya azasi dan khusus.
Mengingat manusia merupakan makhluk khusus di bumi ini, maka asal usul manusia bukanlah persoalan sepele dan remeh. Asal usul manusia ini menentukan adanya sifat-sifat yang terbentuk dan melekat pada manusia itu sendiri yang berlandaskan asal usul tersebut. Yang paling esensi adalah landasan kepemilikan Hak Azasi Manusia dalam diri manusia.
Kedua sumber tentang asal usul tersebut memberikan efek ada tidaknya unsur legalitas kewujudan manusia di bumi ini, atau di dunia ini.
Kajian apek legalitas manusia dari kedua asal usul
Dalam Al Qur’an, dijelaskan dengan terang benderang bahwa manusia berasal dari Adam, Adam diciptakan oleh dan dari Allah secara langsung tanpa proses alamiah dan terjadi secara tiba-tiba. Sedangkan manusia setelah Adam, diciptakan Allah dari Adam dan seterusnya. Dari adanya penegasan Allah bahwa Allah-lah yang sudah secara langsung menciptakan manusia, maka “Pribadi Berkuasa”nya Allah melekatkan legalitas dalam wujud manusia itu sendiri. Kehadiran manusia ini secara Al Qur;an itu sah dan legal, sehingga pembunuhan dan penghapusan manusia dari muka bumi ini tidak sah, kecuali dengan alasan tertentu menurut Al Qur’an sendiri.Aspek legalitas ini juga melahirkan secara automatis sebuah hak-hak lain termasuk Hak Azasi Manusia. Aspek Legalitas dari Al Qur’an ini tetap dan berlaku sepanjang zaman selama manusia ada di dunia ini, atau di kehidupan alam lain jika ada.
Apabila pendekatan Teori Evolusi ini diterapkan benar-benar bahwa manusia adalah makhluk yang terjadi secara evolusi, apalagi evolosi terjadi dari kera, maka aspek legalitas wujud manusia tidak ada dan lemah. Dalam arti kata, bahwa dipandang dari sudut Teori Evolusi, kehadiran manusia di bumi atau di dunia ini tidak sah dan ilegal. “Pribadi Berkuasa” itu tidak ada perannya di sini, sehingga Hak Azasi Manusia juga tidak dimiliki oleh manusia seluruhnya. Aspek legalitas ini hanya mungkin ada diberikan oleh “pribadi berkuasa” dari jenis manusia itu sendiri, bisa secara kelompok atau dari sebuah negara tertentu. Dan oleh karena aspek legalitas diperoleh dari pengakuan oleh negara, atau kelompok tertentu, maka sifatnya temporal dan tidak ada jaminan bahwa legalitasnya akan dihapus di hari-hari mendatang, sehingga pembunuhan dan penghapusan manusia yang dilakukan oleh sebuah kelompok manusia atau negara bisa saja diperbolehkan dan disahkan secara undang-undang ciptaan manusia.
Dari pembahasan ringkas di atas, dengan jelas dan gamblang bahwa begitu tingginya Al Qur’an menjunjung legalitas wujud manusia dan betapa tingginya harkat dan martabat yang sah di berikan oleh Al Qur’an, sehingga asal usul manusia menurut Al Qur’an ini jugalah yang melekatkan Hak Azasi Manusia kepada seluruh umat manusia, tanpa membedakan kelompok, suku, ras, agama dan negara. Kesamaan derajat ini dianugerahkan oleh Allah kepada manusia, melalui Al Qur’an. Legalitas wujud manusia dan Hak Azasi Manusia ini tidak ada dalam “kebenaran” Teori Evolusi, jika Teori Evolusi ini benar adanya.
Demikianlah Kajian Subuh Online hari ini. Semoga bisa bertemu di hari berikutnya.
Kepada pembaca bisa mengajukan pertanyaan atau sanggahan. Kami akan berusaha memberikan jawabannya. Insya Allah.